Saturday, December 13, 2025
HomeFinansialTren Penurunan Jumlah BPR Terus Berlanjut Menurut OJK

Tren Penurunan Jumlah BPR Terus Berlanjut Menurut OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengomentari trend penurunan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang terus berlanjut pada tahun ini. Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 di Jakarta, Dian menyatakan bahwa konsolidasi BPR/BPRS dan pencabutan izin usaha BPR/BPRS terus dilakukan karena berbagai alasan. Meskipun demikian, kinerja industri BPR/BPRS mencatat pertumbuhan positif pada Maret 2025, dengan peningkatan aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/BPRS juga tetap terjaga, dengan rasio permodalan yang sesuai dengan regulasi.

Namun, Dian juga menyebutkan bahwa rasio kredit bermasalah atau NPL industri BPR/BPRS dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19 terhadap nasabah dan UMKM di wilayah tempat BPR beroperasi. OJK terus berkomitmen untuk menguatkan industri BPR/BPRS sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola BPR/BPRS.

Salah satu peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, serta SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR. OJK juga sudah mengeluarkan SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan Bagi BPR yang berlaku untuk Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Selain itu, OJK mendorong BPR/BPRS untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian potensial.

Belum lama ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Kota Medan, Sumatera Utara, karena pemegang saham dan direksi gagal menjalankan upaya penyehatan BPR sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima menjadi yang pertama dilakukan OJK pada tahun ini, setelah sebelumnya pada 2024 OJK mencabut izin usaha dari 20 BPR/BPRS di berbagai daerah.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer