Ketentuan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat, berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan 100 persen PBB-P2 serta menghapus denda untuk properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta. Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, sebanyak 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) memenuhi syarat untuk program ini. Kebijakan awalnya hanya mencakup NJOP total di bawah Rp100 juta, namun kemudian diperluas hingga NJOP di bawah Rp200 juta untuk merespons minat yang tinggi.
Tidak hanya itu, BKD juga memberikan diskon 2,5 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi jenis perolehan melalui jual beli, serta diskon hingga 50 persen untuk perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini memberikan kesempatan bagi warga Depok yang ingin membayar PBB dengan lebih ringan. Sistem pembayaran pajak juga semakin mudah dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan seperti Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, hingga layanan digital seperti Tokopedia, Ovo, dan Gopay.
Berbagai inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak properti. Selain itu, Pemkot Depok pun terus melakukan upaya untuk memperluas mekanisme pembayaran pajak agar lebih inklusif. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak properti dan mendukung pembangunan keuangan daerah secara berkelanjutan.








