Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengonfirmasi bahwa kecelakaan kapal KM Tiga Putra, yang menyebabkan delapan penumpang tewas di destinasi Pulau Tikus Kota Bengkulu, telah masuk dalam proses hukum. Menurut Gubernur Helmi, Kapolres telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk kasus ini. Dia menegaskan bahwa setiap kesalahan di Republik ini akan mendapat sanksi hukum, dan kejadian seperti ini tidak boleh terulang.
Polresta Bengkulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kapal yang tenggelam di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu. Tim Inafis Polresta Bengkulu melakukan pengukuran terhadap kapal dan memasang garis polisi sebelum melakukan olah TKP. Mereka juga memeriksa pemilik jasa perjalanan, nakhoda, dan ABK kapal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kapal ini terus bertambah menjadi delapan orang. Salah satu korban tambahan adalah Silvia Alvionita, yang meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu. Tujuh korban lainnya juga telah diidentifikasi, termasuk Riska Nurjanah, Ratna Kurniati, dan beberapa lainnya. Proses hukum terus berjalan untuk menegakkan keadilan atas kecelakaan kapal yang tragis ini.








