Menjalani kehidupan rumah tangga dalam ajaran Islam melibatkan banyak aspek, tidak hanya seputar cinta dan kebersamaan, namun juga soal tanggung jawab masing-masing pasangan. Terutama suami yang bertindak sebagai kepala keluarga, memiliki kewajiban penting untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab ini diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang menegaskan bahwa seorang suami harus menyediakan makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi keluarganya dengan cara yang patut.
Dalam Islam, nafkah dibagi menjadi dua jenis, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin. Nafkah lahir berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan fisik seperti makanan dan pakaian, sementara nafkah batin berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan emosional dan psikis istri, seperti perhatian dan hubungan yang harmonis dalam rumah tangga. Besarnya nafkah lahir disesuaikan dengan kondisi ekonomi suami, namun jika suami tidak memberikan nafkah sama sekali, maka masih dianggap sebagai utang yang harus dipenuhi.
Nafkah lahir mencakup tanggung jawab suami untuk menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga, memberikan pakaian yang layak, hingga membiayai pendidikan anak-anak sesuai kemampuan. Sedangkan nafkah batin mencakup saling memenuhi kebutuhan jasmani dalam hubungan suami istri, serta menjaga keharmonisan rumah tangga dengan perlakuan yang penuh kasih sayang dan hormat. Dalam ajaran Islam, pemenuhan kebutuhan ini ditegaskan sebagai konsekuensi pernikahan yang dijalani oleh pasangan suami istri.








