Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku preman berinisial FM alias Omo (39) yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dalam patroli antisipasi aksi premanisme di Pasar Lama. Pelaku merupakan penarik uang salaran di kawasan tersebut dan aksi kekerasan dilakukan setelah korban menolak memberikan uang salaran. Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis pipi sebelah kanan akibat pukulan. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Dari penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, obat terlarang, dan uang tunai hasil salaran. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi premanisme di Pasar Lama, Tangerang.
Polisi Tangkap Preman Peras Pedagang di Tangerang
RELATED ARTICLES








