Friday, April 17, 2026
HomeBeritaBNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu-Sabu

BNN Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu-Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi. Informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar mengindikasikan rencana pengiriman sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus ALS. Tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar hingga berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial masing-masing AL (41), N (24), dan S (38) yang berasal dari Aceh.

Paket sabu-sabu tersebut ditemukan disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi buku rekening, kartu ATM, telepon genggam, dan dompet. Penyelundupan tersebut mengakibatkan para tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menegaskan komitmen BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram ini menjadi bukti nyata dari kerja keras tim gabungan BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer