Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pembinaan dalam menangani kasus UMKM seperti Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menurutnya, pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah seharusnya lebih mengutamakan prinsip pembinaan daripada penegakan hukum pidana. Maman menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae di Pengadilan Negeri Banjarbaru, memberikan perspektif dari Kementerian UMKM. Dia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap UMKM sebaiknya mempertimbangkan sanksi administratif sebagai opsi utama sebelum mengambil langkah pidana. Kasus Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar undang-undang perlindungan konsumen, menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih mendukung dan memperbaiki UMKM daripada hanya menghukum. Upaya Maman dalam mengakselerasi perlindungan UMKM melalui pendekatan pembinaan diharapkan dapat membantu memajukan sektor bisnis mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.








