Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan Samsat Keliling setelah libur Hari Raya Waisak untuk membantu warga Jadetabek dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan tersebut tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga yang ingin membayar pajak kendaraan harus membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun dan pembayaran hanya berlaku untuk PKB tahunan. Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak secara online. Warga yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Gerai Samsat Keliling tersedia di berbagai lokasi di Jadetabek dengan jadwal layanan yang berbeda-beda. Selain itu, informasi terkait pembayaran pajak kendaraan juga disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bisa lebih efisien dan mudah bagi warga Jadetabek.
Samsat Keliling Jadetabek Kembali Buka Pasca Libur Waisak
RELATED ARTICLES







