Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, salah satu hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat.
Membeli hewan kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain harus halal, hewan kurban juga harus memenuhi sejumlah kriteria kesehatan dan kelayakan agar ibadah kurban dinyatakan sah menurut ketentuan agama Islam. Untuk itu, penting bagi calon pembeli memahami panduan dasar dalam memilih hewan kurban yang baik dan benar.
Islam menetapkan bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hewan-hewan tersebut haruslah sehat serta layak disembelih sesuai syariat. Hewan selain dari jenis tersebut, seperti ayam atau hewan liar, tidak sah untuk dijadikan kurban.
Usia hewan kurban juga memiliki syarat tertentu. Untuk kambing atau domba, minimal berusia satu tahun. Sementara untuk sapi dan kerbau, usia minimal adalah dua tahun. Cara memastikannya dapat dilakukan dengan memeriksa catatan kelahiran hewan dari peternak atau melalui pengecekan gigi.
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hewan yang buta, pincang, kurus kering, atau menunjukkan gejala sakit seperti demam, mata berair, bulu kusam, dan lemas tidak sah dijadikan kurban. Idealnya, hewan memiliki bulu yang bersih dan mengkilap, mata cerah, serta cuping hidung yang basah namun tidak berlendir.
Ciri-ciri hewan kurban yang sehat antara lain memiliki nafsu makan baik, tubuh berisi, lincah, dan responsif terhadap lingkungan sekitar. Hewan yang terlalu kurus atau terlihat tidak bertenaga bisa menjadi indikasi adanya gangguan kesehatan, sehingga sebaiknya dihindari.
Hindari membeli hewan kurban dari tempat yang tidak memenuhi standar sanitasi. Sebaiknya beli hewan dari peternakan resmi atau penjual yang telah terdaftar di bawah pengawasan dinas peternakan setempat untuk memastikan kualitas dan kesehatan hewan yang dijual.
Kondisi kotoran juga bisa menjadi indikator kesehatan hewan. Hewan yang sehat memiliki kotoran dengan tekstur padat, tidak terlalu lembek atau cair, serta tidak kering. Bila dijatuhkan ke tanah, bentuk kotoran tidak berubah secara signifikan.
Langkah terakhir yang tak kalah penting adalah memeriksa kelengkapan dokumen legalitas hewan, terutama Surat Keterangan Sehat yang ditandatangani dan dicap oleh dokter hewan dari dinas kabupaten atau kota asal hewan tersebut. Legalitas ini menjamin bahwa hewan yang dibeli telah melewati proses pemeriksaan kesehatan resmi.
Dengan memperhatikan ketujuh poin di atas, diharapkan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sesuai syariat, sehat, dan layak, sehingga pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan baik dan penuh keberkahan.








