Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 36 orang yang diduga sebagai preman di wilayah hukum mereka. Operasi ini digelar dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa operasi ini berfokus pada langkah pencegahan dan penegakan hukum, khususnya dalam upaya penertiban preman dan kejahatan jalanan.
Selama periode 9-16 Mei, operasi tersebut berhasil mengamankan 36 orang pelaku yang diduga terlibat dalam premanisme dengan modus pemungutan liar atau parkir liar. Lokasi penindakan mencakup sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas seperti Jalan Raya Cilincing, Marunda, Kalibaru, depan NPCT1, Pasar Ikan Muara Baru, Pelabuhan Muara Angke, dan Pelabuhan Sunda Kelapa.
Kapolres Martuasah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi premanisme. Melalui kolaborasi yang kuat antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dapat terbebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas dan menjadi lingkungan yang lebih aman bagi semua warga. Operasi ini sebagai wujud komitmen Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama praktik premanisme dan pungutan liar.








