Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, telah menerapkan program bursa kerja dengan tujuan menyalurkan pekerjaan kepada 1.530 orang setiap bulan di tingkat kecamatan. Targetnya adalah bahwa pada tahun 2024 sebanyak 1.669 pencari kerja berhasil mendapatkan pekerjaan melalui job fair, dan di tahun 2025 sebanyak 1.530 orang berhasil ditempatkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pengangguran di Jakarta, yang pada tahun 2023 mencapai 354.496 orang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, memberikan pandangan bahwa Pemerintah Provinsi DKI sebaiknya lebih selektif dalam memilih perusahaan yang dapat berpartisipasi dalam bursa kerja. Dengan demikian, pekerja yang direkrut dapat menjamin kehidupan ekonomi keluarga mereka. Selain itu, Herlina juga menyoroti pentingnya upah yang diterima oleh pekerja sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024.
Untuk memastikan kesuksesan program bursa kerja, Wa Ode Herlina menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih gencar terkait jadwal kegiatan tersebut. Ia juga mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tingkat RT/RW untuk terlibat dalam penyebaran informasi melalui berbagai platform media sosial. Harapannya adalah agar program bursa kerja benar-benar dapat menyentuh warga Jakarta yang masih menganggur, dan memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.








