Tembakau sintetis atau sinte merupakan zat berbahaya yang tergolong sebagai narkotika Golongan I di Indonesia. Negara melarang keras penggunaan dan peredaran sinte karena mengandung bahan kimia sintetis yang berpotensi merugikan kesehatan dan memiliki efek psikotropika. Pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan zat ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinte pertama kali dikembangkan pada akhir 1990-an untuk meniru efek cannabinoid dari ganja, namun, senyawa kimia seperti JWH-018 dan HU-210 yang disemprotkan pada bahan herbal kemudian disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal. Tembakau sintetis biasanya dikonsumsi dengan diisap seperti rokok atau menggunakan vaporizer, sulit terdeteksi oleh uji narkoba konvensional, dan ini mendorong peningkatan penggunaannya, khususnya di kalangan remaja.
Sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar tembakau sintetis di Indonesia diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 UU Narkotika menetapkan pidana bagi orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, termasuk sinte. Pasal 114 dan 116 UU Narkotika juga mengatur sanksi pidana terhadap transaksi dan pemberian narkotika Golongan I kepada orang lain, termasuk tembakau sintetis. Pasal 111 UU Narkotika berlaku jika sinte berbentuk tanaman herbal yang disemprotkan zat sintetis. Pemerintah Indonesia menegaskan penyalahgunaan tembakau sintetis akan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Langkah hukum ini sejalan dengan upaya negara untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.








