Ganja merupakan salah satu jenis narkotika yang dilarang di Indonesia baik untuk tujuan rekreasional maupun medis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengategorikan ganja sebagai narkotika Golongan I. Siapa pun yang memiliki, mengedarkan, atau memproduksi ganja dapat menghadapi sanksi hukum berat, termasuk hukuman mati. Pasal-pasal dalam UU Narkotika mengatur hukuman bagi pengedar ganja di Indonesia. Pasal 111 mengatur kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika jumlah tanaman ganja melebihi satu kilogram atau lima batang, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau lima hingga 20 tahun, dengan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya. Pasal 115 mengatur tindakan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito ganja dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Jika ganja melebihi satu kilogram atau lima batang, sanksi pidananya bisa menjadi penjara seumur hidup atau lima hingga 20 tahun, dengan denda maksimal ditambah sepertiganya. UU Narkotika juga mengancam pidana mati bagi pengedar narkotika Golongan I dan II, termasuk ganja, yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan dalam jumlah tertentu. Ancaman ini juga berlaku bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menukar narkotika dalam jumlah besar. Hukuman mati merupakan hukuman paling berat yang bisa diterapkan dalam sistem hukum Indonesia untuk pelaku yang dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat. Pemerintah Indonesia melakukan langkah tegas untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk ganja, untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.








