Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan pengendalian impor singkong dan produk turunannya guna melindungi petani lokal serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Usulan ini disampaikan melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait pengendalian impor komoditas ubi kayu dan turunannya. Mentan menyampaikan surat permohonan ini sebagai wujud tanggung jawab Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang mengalami kesulitan dalam menjual hasil panen akibat meningkatnya produk impor. Surat tersebut menegaskan perlunya perlindungan bagi petani komoditas ubi kayu di dalam negeri sebagai respons terhadap peningkatan volume impor yang mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Mentan menjelaskan bahwa langkah pengendalian impor, termasuk larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan produk turunannya, diperlukan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga serta sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong yang menghadapi tantangan harga jual rendah dan sulitnya penyerapan hasil panen oleh industri dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membantu menstabilkan pasar dan meningkatkan produksi singkong lokal.








