Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait program perumahan di dua wilayah, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dugaan korupsi yang mencapai ratusan miliar rupiah ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelaksanaan program perumahan tersebut. Hal ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perumahan. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi proses ini secara lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dana program perumahan. Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap program pembangunan untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien.








