Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 21 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Samsat Keliling memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Lokasi Samsat Keliling tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya tanpa harus mendatangi kantor pusat. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, persyaratan yang harus dibawa termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan memerlukan kunjungan langsung ke kantor Samsat terdekat. Di beberapa wilayah Jadetabek, Samsat Keliling beroperasi pada waktu-waktu tertentu. Sebagai contoh, Samsat Keliling Jakarta Selatan melayani pada jam 08.00-15.00 WIB di halaman parkir Samsat dan pukul 09.00-14.00 WIB di TMP Kalibata. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi layanan Samsat Keliling dapat ditemukan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dengan layanan Samsat Keliling yang tersedia, masyarakat di Jadetabek dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan nyaman.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono







