Residivis berinisial RM (31) melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan motif untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol). Saat dihubungi, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengungkapkan bahwa pelaku membobol gudang pabrik, warung, dan rumah kosong untuk mencuri barang yang dapat dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualan digunakan untuk kegiatan foya-foya, minum minuman keras, dan judol. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang dari hasil curian untuk membeli sabu.
Pelaku mampu membawa sebanyak 60 kilogram alumunium dalam satu kali aksinya. Meskipun warga resah dengan tindakan pelaku, orang tua pelaku terus melindunginya meski sudah dilaporkan oleh warga. RM pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sering beraksi bersama dua rekannya sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Kepolisian sebelumnya telah berhasil menangkap RM setelah melarikan diri saat digerebek di rumahnya.
RM merupakan pelaku curas yang kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga. Dia juga terlibat dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST yang melibatkan rekannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tindakan pelaku meresahkan warga sekitar dan menjadikannya target operasi kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.







