Monday, April 13, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling di Lapangan Banteng dan Glodok: Lokasi dan Jadwal

SIM Keliling di Lapangan Banteng dan Glodok: Lokasi dan Jadwal

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka dua lokasi layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi di wilayah Jakarta. Layanan ini disediakan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus persyaratan berkendara. Adapun lokasi layanan tersebut antara lain di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Persyaratan yang diperlukan meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu yang masih berlaku, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Penting untuk diketahui bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000. Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dengan tarif yang telah ditentukan. (Ilham Kausar)

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer