Dilaporkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah indekos di kawasan Teluk Gong pada Minggu sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti ekstasi yang disita meliputi ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di tempat indekos. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan JS beserta barang bukti narkotika tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat menyelamatkan seribu jiwa dari bahaya narkotika.
JS dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Semua informasi ini disampaikan dalam upaya memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diungkap lebih lanjut. Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam menyita ekstasi ini memberikan harapan akan penindakan yang lebih ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Tindakan yang diambil merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika yang merugikan masyarakat.








