Jakarta menjadi sorotan berbagai kasus hukum dan kriminal pada Selasa (20/5), mulai dari Lesti Kejora yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menyita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus korban malapraktik rhinoplasty yang dialami tiga wanita di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur. Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari menyatakan bahwa Kecamatan Kramat Jati menjadi wilayah dengan pelaku premanisme terbanyak selama Operasi Berantas Jaya 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan juga turut beraksi dengan memusnahkan 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter. Tindakan ini merupakan upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024. Dalam rentetan kasus ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lesti Kejora Dilaporkan dan Ekstasi Disita dalam Kasus Kriminal
RELATED ARTICLES








