Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut yang populer dengan nama Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa laporan tersebut melibatkan seorang pencipta lagu yang merasa hak ciptanya dilanggar oleh Lesti Kejora. Pelapor adalah saudara IS dan korban adalah YM alias YD. Laporan telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
Menurut Ade Ary, korban merupakan pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. Kejadian ini bermula dari tahun 2018 hingga saat ini, yang menunjukkan bahwa terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke beberapa platform online tanpa izin. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan penyelidikan sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa diska lepas, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu kepada pihak berwajib. Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menginvestigasi kasus ini dengan serius. Pendalaman sedang dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari laporan yang diterima. Itulah informasi yang bisa disampaikan terkait laporan terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.








