Sunday, December 7, 2025
HomeBeritaKasus Bansos Presiden COVID-19: KPK Periksa 2 Terpidana

Kasus Bansos Presiden COVID-19: KPK Periksa 2 Terpidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan inisial IW dan BS terkait kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. IW adalah mantan Direktur Utama Mitra Energi Persada Tbk Ivo Wongkaren, sedangkan BS adalah mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2020-2021 Budi Susanto. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial. IW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan, sedangkan Budi divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Keduanya divonis atas dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial untuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer