Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengaturan batasan maksimum suku bunga pinjaman daring (pindar) sebagai upaya melindungi konsumen. Pengaturan ini dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Kode Etik sebelum ditetapkannya regulasi OJK. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi dan membedakan antara pinjaman daring legal (Pindar) dan ilegal (Pinjol). OJK juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar. Regulasi terkait, yaitu SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, kini mengatur penyelenggaraan LPBBTI. AFPI diminta untuk memastikan anggotanya memenuhi ketentuan, termasuk batas maksimum suku bunga yang ditetapkan oleh OJK. Dalam hal terjadi pelanggaran, OJK akan memberlakukan langkah penegakan kepatuhan dan melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan suku bunga. Tindakan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian, industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.








