PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait pengaduan pengguna yang menjadi sorotan publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan pengaduan dilakukan dengan menekankan perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
“Dalam proses perbaikan layanan secara berkelanjutan, kami mengapresiasi setiap masukan dan pengaduan dari pengguna. Kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam menangani kasus ini,” kata Direktur Utama RupiahCepat Baladina Siburian.
RupiahCepat juga telah berkomunikasi langsung dengan pengguna terkait kejadian tersebut. Komunikasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman kronologis kejadian dan mencari solusi yang adil dan baik bagi semua pihak.
Proses diskusi ini dilakukan dengan kerahasiaan dan kenyamanan pengguna sebagai prioritas. RupiahCepat menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan melaksanakan perbaikan di masa depan.
Selain itu, RupiahCepat berjanji untuk terus meningkatkan keamanan data, proses verifikasi pengguna, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Masyarakat diingatkan untuk hati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi.
Sebelumnya, OJK telah memanggil RupiahCepat dan meminta klarifikasi terkait keluhan masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman. RupiahCepat diminta untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini viral di media sosial setelah seorang pengguna menerima dana tanpa izin dari RupiahCepat. Pengguna tersebut mengalami penipuan setelah dihubungi nomor tidak dikenal yang mengaku dari tim manajemen RupiahCepat. Meski telah berusaha mengembalikan dana, pengguna diwajibkan membayar cicilan karena telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman.
OJK menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman daring agar masyarakat dapat membedakan antara layanan resmi dan ilegal.








