Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di berbagai lokasi seperti Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Untuk mengurus perpanjangan, pemohon harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan regulasi yang ada. Penting untuk dicatat bahwa simak juga berita terkait seperti soal ambulans yang kena tilang ETLE dan 12 warga Jakarta Selatan yang terjaring OTT. Selengkapnya bisa dilihat di sumber berita yang tertera di bawah artikel ini.






