Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkarnaen Apriliantony, salah satu terdakwa dalam kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyangkal keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Dia menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian. Apriliantony juga menegaskan bahwa dia bukan orang yang mengumpulkan uang dari setoran hasil ‘penjagaan’ situs judol, melainkan hanya penerima uang. Dia menegaskan kembali bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut dan siap bertanggung jawab dunia dan akhirat. Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dilaksanakan dengan kehadiran empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Sebelumnya, Budi Arie terlibat dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh oknum pegawai Kemenkominfo (sekarang Komdigi). Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Arie sebelumnya telah diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
Terdakwa Bantah Terlibat Kasus Situs Judol Komdigi
RELATED ARTICLES








