Sunday, April 12, 2026
HomeBeritaPerpres Pelindungan Jaksa: Penguatan Peran Negara dalam Penegakan Hukum

Perpres Pelindungan Jaksa: Penguatan Peran Negara dalam Penegakan Hukum

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang baru diterbitkan disambut positif oleh praktisi hukum Affandi Affan. Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bentuk konkret Negara dalam memastikan keamanan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, saat menjalankan tugasnya. Perpres ini dianggap sebagai jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan tidak terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengganggu proses hukum. Lebih lanjut, keterlibatan Polri dan TNI yang diatur dalam perpres tersebut dipandang sebagai indikator bahwa regulasi tersebut masih dalam koridor konstitusional dan mementingkan prinsip supremasi sipil. Affandi juga menekankan betapa pentingnya dukungan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan. Dukungan penuh diberikan kepada Kejagung dalam setiap langkah tindakan hukum yang diambil, karena keberanian dan konsistensi dari lembaga ini merupkan faktor kunci untuk menjaga keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Meskipun demikian, Affandi berharap implementasi perpres dilakukan dengan hati-hati, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak disalahgunakan. Kesimpulannya, langkah Presiden dalam menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 perlu diapresiasi sebagai upaya untuk memperkuat reformasi sistem peradilan yang adil dan berintegritas.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer