Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena sekelompok massa memaksa masuk ke dalam. Dari 93 orang yang diamankan, 15 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam status pencarian. Para tersangka tersebut merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan seorang diska lepas (flashdisk). Inisial dari mahasiswa yang ditangkap juga diungkapkan oleh pihak kepolisian. Selain itu, ada sejumlah pasal yang dikenakan pada para tersangka, seperti pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan. Kejadian tersebut dipicu oleh upaya massa memaksa masuk ke dalam gedung Balai Kota DKI Jakarta, yang mengakibatkan beberapa insiden termasuk penghadangan mobil pejabat negara. Massa aksi yang dibawa ke Polda Metro Jaya berjumlah 93 orang dan masih sedang dalam proses pendalaman. Video aksi unjuk rasa juga beredar di media sosial, menunjukkan sejumlah mahasiswa dikepung oleh aparat kepolisian. Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa bahkan dibawa ke mobil tahanan. Seluruh proses hukum terkait hal ini juga sedang berlangsung, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota
RELATED ARTICLES








