Sunday, April 12, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi, Jumat Ini

SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi, Jumat Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus).

Pemohon harus membawa dokumen seperti KTP, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM di Jakarta, mereka dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan mudah.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer