Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada peserta setelah masa kerja mereka berakhir. Kini, proses pencairan dana JHT semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), memungkinkan peserta untuk mengakses dana mereka tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.
Sebelum melakukan klaim, peserta harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan, seperti saldo JHT maksimal Rp10.000.000, status kepesertaan yang sudah nonaktif, dan sudah melakukan pembaruan data. Selain itu, peserta juga perlu mengikuti langkah-langkah pencairan JHT melalui aplikasi JMO. Pertama, unduh dan instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store. Kemudian, login ke aplikasi dengan akun yang sudah terdaftar atau registrasi jika belum memiliki akun. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT” untuk memulai proses pengajuan klaim.
Selanjutnya, peserta perlu memenuhi syarat klaim, memilih alasan klaim, verifikasi data diri, melakukan verifikasi biometrik, dan mengisi data NPWP serta rekening bank yang aktif. Setelah itu, periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan dan konfirmasi pengajuan klaim. Proses pencairan dana JHT akan dilakukan setelah dokumen lengkap diajukan, dengan estimasi waktu pencairan maksimal 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10.000.000 dan hingga 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp10.000.000.
Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat melacak status klaim mereka dengan mengakses menu “Tracking Klaim”. Dengan adanya aplikasi ini, proses pencairan dana JHT menjadi lebih praktis dan efisien tanpa harus berkunjung langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan agar klaim dapat diproses dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi JMO.








