Upah Minimum Regional (UMR) adalah standar gaji minimum yang harus dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar pekerja di wilayah mereka. Meskipun sekarang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih umum digunakan sejak tahun 2000, tetapi istilah UMR masih sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Penetapan UMR, UMK, dan UMP bergantung pada faktor-faktor ekonomi dan sosial tertentu di setiap sektor dan wilayah. Berikut enam faktor utama yang mempengaruhi penetapan UMR di suatu daerah: Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen (IHK), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), produktivitas tenaga kerja, tingkat inflasi, dan pertimbangan ekonomi makro serta investasi. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, diharapkan penetapan UMR, UMK, dan UMP mampu memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja dan menciptakan lingkungan usaha yang sehat di seluruh Indonesia.








