Mengandung di luar nikah menjadi isu rumit dalam masyarakat Muslim, dengan dampak sosial dan moral yang signifikan. Dalam Islam, perbuatan ini disebut zina dan dianggap sebagai dosa besar yang berujung pada sanksi sosial dan hukum. Pandangan agama Islam mengenai kehamilan di luar nikah sangat tegas, dengan hukuman yang bervariasi untuk pelaku zina. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pernikahan dengan wanita hamil akibat zina, namun hukum positif di Indonesia memperbolehkannya. Anak yang lahir dari hubungan zina tidak memiliki nasab dari ayah biologisnya dalam hukum Islam, tetapi di Indonesia mereka memiliki hak untuk diakui dan dilindungi secara hukum. Islam mendorong untuk bertaubat dari perbuatan zina dan memberikan perlindungan sosial kepada wanita hamil di luar nikah dan anak-anak mereka. Dengan demikian, penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam.








