Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkomitmen untuk mempercepat fasilitasi perizinan dan standarisasi produk guna memperkuat legalitas serta perlindungan usaha mikro. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kasus seperti yang menimpa Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terkena kasus hukum karena penjualan produk tanpa label kedaluwarsa. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengakui bahwa masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas dan standarisasi produk sehingga rentan terhadap masalah hukum. Menanggapi kasus Mama Khas Banjar, Riza menekankan pentingnya pembinaan UMKM daripada sanksi pidana.
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM guna melindungi konsumen dan menumbuhkan dunia usaha. UMKM diimbau untuk mematuhi perizinan dan standarisasi produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung hal ini, Kementerian UMKM akan menggelar Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, yang bertujuan memberikan pelayanan terpadu dan pemberdayaan usaha mikro.
Festival ini akan menyediakan layanan pendaftaran dan penerbitan NIB, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen dan standar keamanan produk, serta dialog publik antara pengusaha mikro dan pemangku kebijakan. Tujuannya adalah untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro di Indonesia. Dengan kolaborasi lintas sektor dan layanan yang dekat dengan masyarakat, diharapkan usaha mikro dapat terus berkembang dalam ekosistem yang terlindungi, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.








