Riba atau praktik riba merupakan salah satu hal yang tegas dilarang dalam ajaran Islam. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “kelebihan” atau “tambahan”. Secara praktis, riba terjadi saat ada penambahan nilai secara tidak adil dalam transaksi pinjam-meminjam uang atau jual beli, yang dapat merugikan salah satu pihak. Ada beberapa jenis riba dalam Islam yang perlu dikenali, antara lain riba Fadhl, riba Qardh (Qordhi), riba Yad, riba Nasi’ah, dan riba Jahiliah. Larangan riba dalam Islam didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, dan fatwa ulama kontemporer.
Al-Qur’an dalam QS. Ali Imran ayat 130 dan QS. Al-Baqarah ayat 275 telah secara tegas melarang riba. Selain itu, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa riba adalah tambahan tanpa imbalan (‘iwadh) yang muncul akibat penangguhan pembayaran dalam transaksi utang piutang, yang juga dikenal sebagai riba nasi’ah yang hukumnya haram. Riba dalam segala bentuknya dianggap merugikan dan bersifat eksploitatif dalam konteks sosial dan ekonomi, oleh karena itu umat Islam diminta untuk berhati-hati dalam bertransaksi agar terhindar dari praktik riba dan tetap menjunjung nilai keadilan yang diajarkan dalam syariat Islam.








