Saturday, December 13, 2025
HomeHumanioraTata Cara Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, proses penyembelihan hewan kurban harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Menurut ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu pekerjaan menyembelih (dzabhu), orang yang menyembelih (dzabih), hewan yang disembelih, dan alat untuk menyembelih. Proses ini tidak hanya bertujuan memastikan kehalalan daging kurban, tetapi juga mencerminkan etika dan kesejahteraan hewan.

Syarat penyembelih hewan kurban harus memenuhi syarat sebagai seorang Muslim, atau setidaknya orang yang halal dinikahi oleh umat Islam. Bila hewan yang hendak disembelih tergolong ghoiru maqdur (tidak bisa dikendalikan), maka penyembelih haruslah orang yang dapat melihat. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang buta, anak-anak yang belum tamyiz, atau orang mabuk dianggap makruh hukumnya. Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara memotong hulqum (saluran pernapasan) dan mari’ (saluran makanan) hewan yang masih bisa dikendalikan (maqdur). Baik penyembelih maupun hewan harus dihadapkan ke arah kiblat selama proses penyembelihan.

Proses penyembelihan berdasarkan syariat Islam mencakup beberapa tahapan, antara lain membaca basmalah, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, membaca takbir dan tahmid, serta membaca doa penyembelihan. Adapun tiga tahap penting dalam penyembelihan hewan kurban adalah persiapan sebelum penyembelihan, proses penyembelihan, dan pemeriksaan setelah penyembelihan. Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Juru Sembelih Halal (JULEHA) membagi tata cara penyembelihan hewan kurban ke dalam tiga tahapan utama.

Dr. Ir. Muchlison Anis, S.T., M.T., dari JULEHA Pusat Studi Halal, menekankan pentingnya pelaksanaan penyembelihan sesuai syariat Islam untuk menjamin kehalalan dan kebersihan daging, serta menunjukkan kepatuhan umat Islam dalam menjalankan ibadah. Siapa yang berhak menyembelih hewan kurban juga dijelaskan, di mana idealnya shahibul qurban (orang yang berkurban) menyembelih hewannya sendiri. Namun, jika tidak memiliki keahlian, penyembelihan dapat diwakilkan kepada juru sembelih yang kompeten. Hal ini didasari oleh hadis riwayat Al-Bukhari yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada Ali.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer