Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasPolda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan Balai Kota

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kericuhan Balai Kota

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang ternyata merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Tersangka tersebut ditangkap di Cibitung Kabupaten Bekasi pada tanggal 24 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) dan saat ini sudah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan total 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Hasil dari pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa 15 dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam status DPO. Para tersangka dikenakan berbagai pasal termasuk pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan.

Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA (DPO). Sementara itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing. Selain itu, Polda Metro Jaya juga membeberkan bahwa para tersangka tersebut melanggar beberapa pasal KUHP seperti pasal 212 tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, dan pasal 216 tentang tidak menuruti perintah dari pejabat berwenang, serta pasal 218 tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer