Warga di Jakarta Timur mendesak Pemerintah Kota untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang membawa anak, terutama di sekitar Stasiun Klender Baru. Seorang warga dari Duren Sawit, Syahrul Pratama (27), menegaskan pentingnya tindakan dari Pemkot Jaktim untuk menindak hal ini, terutama jika anak-anak diberikan obat tidur. Menurutnya, keberadaan pengemis yang membawa anak, termasuk badut yang sering berkeliaran pada malam hari, harus dicermati oleh pihak terkait. Kejadian seperti itu dapat membahayakan anak-anak yang terlibat.
Di tempat lain, warga Pondok Kopi, Salma Aulia (24), juga menyuarakan kekhawatirannya tentang anak-anak yang dibawa oleh pengemis, terutama jika mereka diberi obat tidur dan diminta untuk mengemis. Perbincangan tentang masalah ini muncul setelah media sosial membagikan video seorang perempuan berpakaian badut yang menggendong anak tidur di Stasiun Klender Baru. Kondisi anak yang selalu tertidur dari sore hingga malam hari menjadi sorotan warga, yang meminta respons dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah ini.
Perda Tibum DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 secara jelas melarang praktik pengemisan, pengamen, dan kegiatan sejenis lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Dengan adanya desakan dari warga dan rujukan pada peraturan daerah yang ada, diharapkan Pemerintah Kota Jakarta Timur segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menertibkan praktek PMKS yang membawa anak.








