Menjelang Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk menyambut hari besar tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan shalat Idul Adha yang biasa dilakukan secara berjamaah di lapangan atau masjid. Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai hukum shalat Idul Adha. Mayoritas ulama sepakat bahwa shalat Idul Adha termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam, meskipun tidak bersifat wajib. Sunnah muakkadah merupakan amalan yang memiliki nilai besar dalam Islam, dan sangat ditekankan untuk dilakukan secara berjamaah di lapangan atau masjid. Hal ini didasarkan pada berbagai hadits, salah satunya hadits dari Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita, termasuk yang sedang haid, untuk keluar menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Mengingat statusnya sebagai sunnah muakkadah, umat Islam diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha, terutama jika memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti sakit, bepergian, atau kondisi lain yang menyulitkan. Bagi mereka yang mampu dan tidak memiliki halangan, sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat ini sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Shalat Idul Adha dilaksanakan pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, setelah matahari terbit hingga menjelang waktu dzuhur. Shalat ini terdiri dari dua rakaat dengan tambahan takbir di setiap rakaatnya. Bagi mereka yang tidak dapat menghadiri shalat berjamaah di masjid atau lapangan, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha secara mandiri di rumah. Dengan memahami hukum dan keutamaan shalat Idul Adha, diharapkan umat Islam dapat lebih semangat dalam menjalankan ibadah ini dan meraih keberkahan di Hari Raya Kurban.








