Dilaporkan bahwa seorang penjambret kalung emas berinisial AB (25) telah berhasil mengumpulkan puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di beberapa kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Alasan di balik aksinya tersebut diduga karena motif ekonomi, dimana kalung hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu aksi terakhir dari pelaku bersama dengan seorang rekannya, berinisial R, terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban dilaporkan kehilangan kalung emas seberat 30 gram. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, pelaku berhasil menjual barang curiannya di Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta. Sebelum akhirnya tertangkap pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, tersangka sebelumnya telah melakukan tiga aksi sendirian. Aksinya mencakup aneka jambret kalung emas dari berbagai lokasi dan dijual di beberapa kawasan sekitar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. Sementara rekannya, inisial R, masih dalam status pengejaran oleh petugas. Penangkapan dilakukan setelah adanya empat laporan terkait aksi pelaku sehingga petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita termasuk sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang sejumlah Rp200 ribu, dan rekaman dari kamera pengawas. Kejadian ini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di dalam wilayah tersebut.
Penjambret Kalung Emas Raup Puluhan Juta: Kejahatan di Jakarta Utara
RELATED ARTICLES








