PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta sedang melakukan pembenahan di sejumlah titik jalur rel antara Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Duri. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan ketertiban di sekitar jalur rel. Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menjelaskan larangan bagi setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk kepentingan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 150 personel gabungan dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, perangkat kelurahan, RT, dan RW setempat. Fokus pembenahan meliputi pemeriksaan kondisi jalur, pembersihan sampah, serta pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan di sekitar jalur rel. Selain dapat mengganggu operasional kereta api, bangunan liar dan tumpukan sampah di jalur rel juga dapat menimbulkan risiko keselamatan, termasuk bahaya kebakaran yang membahayakan warga dan perjalanan kereta api.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk tidak melakukan aktivitas atau mendirikan bangunan yang melanggar aturan. Hal ini penting untuk keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar. Fokus utama masih pada menjaga keselamatan dan ketertiban di sekitar jalur rel demi kebaikan bersama.








