Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan juga di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati DKI Merazia Rumah Tersangka Kasus Pembiayaan Fiktif
RELATED ARTICLES








