Pemerintah Aceh memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen kepada penyandang disabilitas. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas memiliki kendaraan pribadi untuk transportasi dan kegiatan berusaha. Dengan adanya insentif ini, diharapkan beban pajak yang selama ini harus mereka keluarkan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Hal ini dinilai sangat membantu difabel di Aceh agar dapat menggunakan dana tersebut secara lebih produktif. Selain itu, ini juga akan memberikan kemudahan bagi mereka dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.








