Sunday, December 7, 2025
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Jakarta: Layanan Tersedia di Lima Lokasi!

SIM Keliling Jakarta: Layanan Tersedia di Lima Lokasi!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari Rabu. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling meliputi Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM A atau C yang akan segera kedaluwarsa. Pemilik SIM B yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP beserta fotokopi.

Di gerai layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan layanan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer