BPJS Kesehatan menawarkan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Layanan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat. Layanan ini mencakup pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pencabutan gigi dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pencabutan gigi sulung atau gigi permanen tanpa penyulit. Namun, tindakan pencabutan gigi untuk tujuan estetika atau ortodontik tidak termasuk dalam jangkauan layanan tersebut.
Untuk mendapatkan layanan pencabutan gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus terdaftar aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Peserta juga perlu memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) untuk tindakan lebih lanjut. Selain itu, peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan saat mengunjungi FKTL.
BPJS Kesehatan juga menanggung layanan tambahan seperti pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi, premedikasi sebelum tindakan gigi, obat pasca pencabutan, scaling gigi, dan tambal gigi dengan bahan Glass Ionomer Cement (GIC). Namun, terdapat layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, perawatan gigi di luar negeri, dan layanan estetika gigi.
Dengan mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi tanpa biaya tambahan. Penting bagi peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.








