Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta setelah libur untuk merayakan Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya untuk perpanjangan SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Pemilik SIM B perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP dengan fotokopi. Di lokasi pembayaran, pemohon harus mengisi formulir, menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Ada lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses masyarakat, antara lain di Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku dokumen mereka.








