Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang dijalankan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dianggap berjalan dengan baik sesuai target implementasi pada tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, setelah penyelesaian peraturan pemerintah, PLPS akan segera diratifikasi atau disusun peraturan-peraturan turunannya seperti PLPS, PDK, dan lainnya. Salah satu aspek yang masih dalam pembahasan adalah mengenai risk based capital (RBC) sektor asuransi, di mana masih diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai persentase RBC yang akan diterapkan. Prinsip global akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan hal ini. LPS berencana untuk mulai menjamin polis asuransi pada tahun 2028 dan memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisinya agar dapat memenuhi persyaratan program penjaminan tersebut. Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak mampu memperbaiki kondisinya hingga tahun 2028 mungkin tidak dapat ikut dalam program penjaminan, yang bisa berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Dalam mendukung sektor keuangan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada LPS untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) selama lima tahun setelah disetujuinya undang-undang tersebut. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis dengan mewajibkan perusahaan asuransi yang berpartisipasi memenuhi standar kesehatan tertentu.








