Friday, April 17, 2026
HomeHumanioraJadwal, Besaran, dan Syarat Bantuan Subsidi Upah 2025

Jadwal, Besaran, dan Syarat Bantuan Subsidi Upah 2025

Pada bulan Juni 2025, pemerintah akan kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung pekerja dengan penghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi. BSU merupakan bantuan langsung dari pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah, yang sebelumnya terbukti efektif dalam menjaga tingkat konsumsi rumah tangga selama pandemi COVID-19. Program ini akan dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah liburan Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Meskipun demikian, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima BSU. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat menerima bantuan ini. Besaran bantuan untuk BSU 2025 adalah Rp150.000 setiap bulan selama dua bulan, dengan total bantuan Rp300.000. Pencairan bantuan dimulai pada 5 Juni 2025 hingga Juli 2025 dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat penerima BSU tahun 2025 termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), aktif bekerja, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK setempat, bukan anggota TNI/Polri/PNS, tidak menerima bantuan sosial lainnya, dan bekerja di sektor/wilayah yang menjadi prioritas pemerintah. Untuk mengecek status penerimaan BSU, ada beberapa cara seperti mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan aplikasi Pospay, atau mendapatkan informasi dari kelurahan/instansi tempat bekerja. Dengan demikian, BSU 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer