Saturday, October 10, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal Layanan SIM Keliling Jaktim & Jakbar Minggu Ini

Jadwal Layanan SIM Keliling Jaktim & Jakbar Minggu Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia pada hari Minggu dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Namun, wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak memiliki layanan SIM Keliling.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya perpanjangan itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer