Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara membentuk 31 unit Koperasi Merah Putih pada Sabtu sesuai Instruksi Presiden. Setiap kelurahan di Jakarta Utara akan memiliki Koperasi Merah Putih dengan pengurus dan anggota dari kelurahan itu sendiri. Proses pembentukan koperasi dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus di setiap wilayah. Setelah pembentukan, pendampingan diberikan kepada pengurus koperasi untuk pengurusan legalitas dan izin usaha. Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi ekonomi setiap wilayah, seperti contohnya di Kelurahan Pegangsaan Dua yang fokus pada usaha UMKM dengan produk makanan beku. Harapan besar diletakkan pada kemungkinan koperasi ini memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat, seperti yang diharapkan oleh Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi. Dalam upaya ini, pihak terkait berkomitmen untuk memberikan pendampingan agar Koperasi Merah Putih berhasil berjalan dan memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
Koperasi Merah Putih Dibentuk di 31 Kelurahan Jakarta Utara
RELATED ARTICLES








