Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Meskipun begitu, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah karena banyak UMKM mengalami kendala dalam memahami kewajiban perpajakan, pencatatan keuangan, dan literasi bisnis. Untuk mengatasi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan Business Development Services (BDS) sebagai pendekatan baru yang lebih humanis dan memberdayakan.
Program BDS bukan hanya program sosialisasi perpajakan biasa, melainkan merupakan jembatan antara UMKM dan sistem pajak, serta antara harapan negara akan penerimaan yang stabil dengan keinginan UMKM untuk tumbuh secara berkelanjutan. Layanan pendampingan BDS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah dengan tujuan membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan, menyusun pembukuan sederhana, mengenal sistem digital pajak, dan mengembangkan kapasitas bisnis mereka.
Program BDS tidak hanya berfokus pada perpajakan, tapi juga meliputi aspek pengelolaan keuangan, pencatatan penjualan, penggunaan aplikasi pembukuan, dan akses terhadap pembiayaan serta pasar digital. Ini dilakukan karena DJP menyadari bahwa membangun kepatuhan harus dimulai dari membangun kemampuan. Dengan BDS, DJP hadir untuk memberikan pendampingan agar usaha UMKM dapat tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Peluncuran BDS didorong oleh rendahnya tingkat kepatuhan formal UMKM, seperti hanya sekitar 2,4 juta UMKM yang aktif menyampaikan SPT dari total lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2022. Banyak pelaku UMKM juga merasa takut atau tidak paham terhadap sistem perpajakan, terutama setelah diberlakukannya sistem online seperti e-Filing dan e-Bupot. Dengan BDS, diharapkan UMKM dapat diberikan bantuan untuk naik kelas dan meningkatkan kepatuhan perpajakan mereka.








